KBR, Bogor- Satuan Reserse Narkoba kepolisan Bogor Kota, membongkar jaringan peredaran Narkoba, yang dikendalikan bandar di balik jeruji besi. Kepolisian menangkap dua orang dari hasil pengungkapan ini.
Kepala Kepolisian Bogor Kota, Suyudi Ario Seto mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah pasangan suami istri. Kata dia, yang menjadi otaknya adalah sang suami, yang masih menjadi tahanan di penjara Paledang dengan kasus narkoba. Sedangkan istrinya bertindak sebagai perantara yang ditugaskan bertransaksi.
"RY sang bandar, dia mengoperasikan perdagangan narkoba jenis sabu dari dalam LP. Dia melakukan peredaran jual belinya di luar. Kita tangkap bersama barang bukti dua paket sabu. Kita juga tangkap sindikatnya satu lagi yaitu istrinya berinisial YN," katanya saat ditemui di Polresta Bogor Kota, Senin (14/11).
Suyudi menjelaskan, saat ini masih mendalami keterlibatan orang dalam LP Paledang terkait kasus ini. Karena ada dugaan narkoba juga masuk ke dalam lapas.
"Kita masih selidiki hal itu, yang jelas sejauh ini pelaku mengaku hanya berjualan di luar, kita masih dalami soal peredaran di dalam Lapas," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang