"Kita lakukan gelar kasus di Polda, tapi sebelum lakukan gelar kasus kita turun olah TKP tempat kejadian perkara, mulai dari Penusukan Pauspaus kemudian juga dimana serangan terhadap warga dilakukan semuanya kita lakukan olah TKP. Setelah itu pada tanggal 8 kita minta keterangan warga, keluarga korban dan saksi, tanggal 9 kita lakukan pertemuan dengan kelompok komunitas civil society dan keluarga korban. Siangnya pertemuan dengan Kapolda dan seluruh jajarannya, kapolres dan pejabat utama semua. Kita lakukan pertemuan untuk mendapat informasi peristiwa tersebut," papar Pigai kepada KBR (13/11/2016)
Dalam laporannya nanti, Komnas Ham akan menyampaikan kesimpulan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Termasuk komnas HAM juga lakukan kunjungan ke Rumah Sakit termasuk menanyakan kepada dokter yang menerima rekam medisnya, atas beberapa peristiwa seperti rekam medis atas kematian Rumayom. Dan seluruh hasil kami, hasil pemantauan penyelidikan di lapangan ini nanti Komnas HAM secara serius secara jujur adil tanpa tendensi negatif kita akan lihat secara obyektif dan apa adanya kita sampaikan, kalau ternyata terjadi pelanggaran HAM berat ya kami tidak tanggung-tanggung menyatakan pelanggaran HAM berat, tapi kalau ternyata terjadi pelanggaraan ham biasa UU 39 juga pasti kami menyatakan hal yang sama," ujar Pigai
Dalam penyelidikan kemarin di Manokwari, di hadapan DPR Papua Barat, Komnas HAM juga meminta para anggota dewan bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil menginventarisir seluruh kasus pelanggaran HAM dari tahun 1960 hingga 2016 secara detil supaya nantinya kasus-kasus itu dapat dilakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Mau 500 kasus, 1.000 kasus ya tidak apa-apa kepada Komnas HAM mulai dari peristiwa tahun 60an sampai dengan 2016, identifikasi jadi kerja sama antara civil society dan DPR Provinsi Papua Barat mengidentifikasi dulu seluruh pelanggaran HAM yang terjadi tahun 60 sampai 2016. Lalu itu sampaikan kepada Komnas HAM untuk lakukan pemantauan penyelidikan atas seluruh peristiwa," pungkasnya.
Editor: Sasmito