Bagikan:

Hakim tengah Pelatihan, Sidang Putusan Ekosistem Leuser Aceh Ditunda

"Proses kekecewaan dari para penggugat karena tidak diberitahukan sebelumnya. Kasihan mereka mengorbankan waktu dan meninggalkan keluarganya serta biaya,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 08 Nov 2016 14:47 WIB

Author

Yudi Rachman

Hakim tengah Pelatihan, Sidang Putusan Ekosistem Leuser Aceh Ditunda

Aksi warga menolak tambang di Gunung Leuser Aceh. (Sumber: FB Far Wisa Geram)



KBR, Jakarta - Majelis Hakim perkara pengembalian kawasan Leuser menjadi kawasan strategis menunda keputusannya hingga 29 November mendatang. Sidang putusan yang hanya dihadiri hakim ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto hanya membacakan penundaan jadwal sidang hingga 3 pekan mendatang dengan alasan pendidikan dan pelatihan hakim.

Menanggapi penundaan pembacaan putusan itu koordinator kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) Nurul Ikhsan mengaku kecewa. Kata dia, masyarakat Aceh yang peduli dengan kawasan ekosistem Leuser menunggu keputusan final  dari majelis hakim. Selain itu, kasus ini sudah berjalan lama di persidangan tanpa ada keputusan yang jelas.

"Dalam proses beracara di persidangan ini sebenarnya hal biasa.Hanya ada proses kekecewaan dari para penggugat karena tidak diberitahukan sebelumnya. Kasihan mereka mengorbankan waktu dan meninggalkan keluarganya serta biaya," jelas Nurul di Gedung PN Jakpus, Selasa (8/11/2016).

Sebelumnya, Warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM)  menggugat Kementerian Dalam Negeri di pengadilan negeri Jakarta Pusat demi menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser. Mereka menuntut pemerintah mencabut Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh no. 19 tahun 2013 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam kawasan strategis nasional.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending