KBR, Jakarta - Majelis Hakim perkara pengembalian kawasan Leuser menjadi kawasan strategis menunda keputusannya hingga 29 November mendatang. Sidang putusan yang hanya dihadiri hakim ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto hanya membacakan penundaan jadwal sidang hingga 3 pekan mendatang dengan alasan pendidikan dan pelatihan hakim.
Menanggapi penundaan pembacaan putusan itu koordinator kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) Nurul Ikhsan mengaku kecewa. Kata dia, masyarakat Aceh yang peduli dengan kawasan ekosistem Leuser menunggu keputusan final dari majelis hakim. Selain itu, kasus ini sudah berjalan lama di persidangan tanpa ada keputusan yang jelas.
"Dalam proses beracara di persidangan ini sebenarnya hal biasa.Hanya ada proses kekecewaan dari para penggugat karena tidak diberitahukan sebelumnya. Kasihan mereka mengorbankan waktu dan meninggalkan keluarganya serta biaya," jelas Nurul di Gedung PN Jakpus, Selasa (8/11/2016).
Sebelumnya, Warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggugat Kementerian Dalam Negeri di pengadilan negeri Jakarta Pusat demi menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser. Mereka menuntut pemerintah mencabut Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh no. 19 tahun 2013 yang tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam kawasan strategis nasional.
Editor: Rony Sitanggang