KBR, Jakarta- Gelar perkara dugaan penistaan agama Ahok hari ini diwarnai emosi dan opini. Kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, kedua hal itu tidak membantu proses gelar perkara tersebut.
Menurut dia, hal ini menunjukkan masyarakat belum siap dengan mekanisme ini.
"Hal-hal nonhukum yang kemudian mengemuka itu tidak ada gunanya kan?" Terangnya kepada KBR, Selasa (15/11/2016) malam.
"Sehingga Kabareskrim harus berkali-kali memotong. Mengindikasikan kita belum punya pengalaman cukup sebagai masyarakat untuk forum spesifik seperti itu," jelasnya lagi.
Adrianus mendorong agar gelar perkara diatur secara khusus. Kata dia, hal ini bisa diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) atau masuk rancangan KUHAP agar lebih kuat. Kata dia, hal ini menjaga agar polisi punya patokan ketika melakukan gelar perkara selama proses penyelidikan.
"Kalau digelar seperti apa, tidak digelar seperti apa?" katanya.
Hari ini, Mabes Polri mengadakan gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gelar itu dipimpin langsung Kabareskrim Ari Dono dan dihadiri saksi-saksi dari pelapor, terlapor, dan saksi polisi. Gelar perkara ini juga ditinjau langsung oleh Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Editor: Rony Sitanggang