"Pada prinsipnya berkas perkara dinyatakan telah selesai dan kita akan melakukan pemanggilan untuk besok pagi pukul sembilan saudara Basuki Tjahaja Purnama ada di Propam Mabes Polri dan pukul 9.30 kita serahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu malam (30/11/16).
Martinus tidak mengetahui apakah Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini akan ditahan atau tidak. Menurut dia, penahanan setelah pelimpahan tahap dua merupakan wewenang Jaksa.
"Kami serahkan ke Kejagung karena tim JPU-nya (Jaksa Penuntut Umum) ada di sana," ujar Martinus.
Kampanye
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta beranggapan seorang calon kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk berkampanye dan yang lainnya sebagai calon kepala daerah sebelum ada penetapan hukum tetap dari pengadilan apabila sedang tersandung masalah hukum. Hal ini terkait kemungkinan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditahan setelah berkas kasusnya memasuki tahap dua. Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemilu.
"Dari aturan yang ada itu kan gak bicara dia ditahan atau engga. Karena aturan hukumnya sekarang yang diberlakukan yang itu tadi. Yang pasti sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap gitu yah, pasangan calon itu masih punya hak yang sama gitu loh, dia masih hak sebagai calon gubernur, masih punya hak untuk berkampanye, dan masih punya hak untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemilu," ujarnya kepada KBR, Rabu (30/11).
Meski demikian kata dia, Bawaslu akan terus berkoordinasi bila ada hal yang harus diambil meski tidak ada aturan yang secara rinci tentang hal tersebut. Dia mengaku tidak mau berandai-andai soal kemungkinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut ditahan atau tidak pasca pelimpahan tahap dua berkas kasusnya dari Kepolisian ke Kejaksaan.
"Nanti kalau misalnya ada putusan ada, putusan misalnya Pak Ahok itu dipenjara tentunya kita penyelenggara pemilu ini akan berdiskusi lagi ya, karena aturan hukumnya yang diberlakukan ya yang itu tadi," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21). Karena itu, Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini dalam waktu dekat. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor: Rony Sitanggang