KBR, Jakarta- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta Presiden Joko Widodo tidak melindungi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok dari proses hukum, meski Jokowi berulangkali menyatakan tidak akan ikut campur. Rizieq mengatakan Ahok telah melakukan pelanggaran hukum.
Kata dia, Jokowi tidak boleh membelanya.
"Presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama," ujar Rizieq Shihab usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2016) malam.
"Jika presiden melindungi dan membela pembela agama, berarti presiden melakukan pelanggaran konstitusi," tandasnya.
Hari ini Rizieq Shihab dimintai keterangan dalam dugaan penistaan agama oleh Ahok. Rizieq dipanggil selaku ahli agama. Satu ahli lain juga dimintai keterangan, yakni ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Marzuki.
Penistaaan agama dilarang dalam UU no 1 PNPS tahun 1965. UU ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. MK menolak gugatan itu namun mewajibkan UU itu direvisi. Hingga kini UU itu belum pernah diubah.
Di samping itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Tinjauan Universal Periodik (UPR) telah meminta Indonesia menghapus UU itu.