KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa penyidik Bareskrim selama 9 jam lebih. Ahok diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Ahok keluar gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 18.00 tanpa memberi keterangan apapun. Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, telah mengajukan saksi yang meringankan Ahok kepada penyidik.
"Kami mengikuti proses penyidikan, yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama. Dalam proses penyidikan ini ada 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada diri pak Basuki dan itu tentu dijawab dengan baik," kata Sirra Prayuna usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Selasa (22/11/16).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Agus Andrianto mengatakan, keterangan Ahok sebagai tersangka sudah cukup. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan maka Ahok akan diperiksa kembali.
"Kalau kita perlu keterangan lagi akan dipanggil," kata Agus.
Agus mengatakan, Ahok mengajukan tujuh ahli dan empat orang saksi fakta yang meringankan. Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan tersangka.
"Semua apa yang menjadi keinginan pelapor dan terlapor kita berupaya untuk mengakomodir," ujarnya.
Besok Rabu (23/11/16), rencananya penyidik Bareskrim akan memeriksa Muhammad Rizieq Syihab sebagai ahli yang diajukan pelapor di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II. Pada pemeriksaan sebelumnya Rizieq tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan ada urusan di luar kota.
Editor: Rony Sitanggang