KBR, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar ada asuransi untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bambang mengatakan, dana asuransi itu bisa digunakan untuk biaya hidup sementara, selama penerimanya masih menganggur.
Meski begitu, kata Bambang, ide itu masih memerlukan kajian mendalam, terutama soal skema penghitungannya.
"Itu kan baru ide. Menurut saya mungkin, lebih banyak kalau asuransi pengangguran itu adalah sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya. Sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya. (Premi dari mana?) Nanti diatur. Ini kan belum jadi kebijakan. Masih lemparan ide, wacana," kata Bambang di kantornya, Selasa (1/11/16).
Baca juga: 831 Ribu Nelayan Dipastikan Terima Asuransi Tahap Pertama
Bambang mengatakan, ide asuransi pengangguran itu berasal dari berbagai negara maju, seperti Australia. Di sana, setiap pengangguran diberi "gaji" oleh pemerintah, asal memenuhi syarat selalu mendaftarkan diri di bursa kerja setiap tiga bulan.
Meski beberapa kali skemanya diperbaiki, kebijakan itu ternyata membuat masyarakat Australia malas bekerja dan menetapkan standar kesejahteraan yang sangat tinggi saat menerima pekerjaan.
Apabla pemerintah akan mengadopsi sistem ini, Bambang mengatakan perlu dipikirkan skema yang tepat agar asuransi itu bermanfaat besar.
Bambang mengatakan saat menentukan skemanya, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai hal, utamanya kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan syarat yang akan diberlakukan. Menurutnya, kebijakan itu juga bisa mengembalikan fungsi program Jaminan Hari Tua (JHT) dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca: 2013, Jumlah Penerima Tunjangan Pengangguran di Amerika Turun
Editor: Agus Luqman