"Bahwa yang tujuh tidak ada perbuatan pidananya, dan tiga ada. Tetapi alat buktinya belum cukup. Jadi dilepas semua. (Akan dipanggil semua?) ya itu kan proses. Kalau alat buktinya belum cukup kan harus kita cari, harus kita lengkapi," ungkapnya kepada KBR lewat sambungan telepon, Minggu (6/11/2016).
Awi pun menyebut meski ketiga orang pengunjuk rasa itu terindikasi pidana, namun belum bisa disebut provokator.
"Belum nanti semuanya diproses penyelidikan, kita tunggu saja dari direskrimum ya," ujarnya.
Kericuhan terjadi di sekitar Istana Merdeka, 4 November kemarin. Polisi pun terpaksa membubarkan massa yang masih bertahan di lokasi, padahal seharusnya aksi unjuk rasa sudah berakhir sekitar pukul 6 sore.
Kericuhan terjadi di beberapa titik, seperti Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Barat, dan kawasan Monas.
Baca: Aksi 4 November, Menag Minta Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan
Editor: Sasmito