KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tito Karnavian meminta masyarakat menghargai proses hukum kasus penistaan agama. Tito mengatakan, penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka sekaligus mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar Negeri sudah maksimal.
Tito meminta masyarakat tidak terprovokasi untuk mendesak Ahok agar ditahan.
"Jadi kalau ada desakan-desakan untuk melakukan penahanan justru harus ditanyakan ada apa? Ini menghendaki proses hukum berjalan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku di negara kita atau ingin memaksakan kehendak karena ada kehendak lain," kata Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/16).
Tito memerintahkan penyidik mengawal kasus ini agar segera bergulir pengadilan. Sehingga semua orang bisa melihat fakta-fakta hukumnya secara terbuka. Karena seluruh proses di pengadilan bisa disaksikan secara langsung.
"Itu akan lebih fair," kata Tito.
Bareskrim Polri tidak menahan Ahok karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Tito menjelaskan, Ahok tidak akan ditahan selama tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Kemudian secara subjektif tidak ada kekhawatiran dari penyidik Ahok akan melakukan ketiga hal itu.
Namun untuk mengantisipasi Ahok melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Bareskrim mengeluarkan pencegahan agar tidak keluar Negeri.
Editor: Rony Sitanggang