KBR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menuding ada upaya intimidasi dan manipulasi kepada nelayan di Pantai Utara Jakarta terkait penolakan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Ketua KNTI Riza Damanik, intimidasi kepada warga yang menolak reklamasi itu dilakukan secara terstruktur. Kata dia, nelayan yang terintimidasi sudah melaporkan ancaman itu ke Komnas HAM, lantaran hak ekonomi mereka terancam hilang akibat reklamasi tersebut.
"Tengah terjadi ada upaya untuk menakut-nakuti masyarakat atas inisiatif masyarakat melakukan penolakan terhadap proyek reklamasi tersebut. Ini ditandai dengan upaya sistematis yang meminta masyarakat untuk mencabut misalnya poster-poster penolakan yang ada di kampung," jelas Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik kepada KBR, Senin (2/11/2015)
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menambahkan, pihaknya juga menemukan upaya manipulasi dengan mengatasnamakan warga di Kampung Nelayan di Jakarta. Manipulasi itu membuat, seolah-olah warga kampung nelayan di Jakarta Utara mendukung proyek reklamasi tersebut, padahal kenyataannya sebaliknya.
Sebelumnya nelayan menggugat izin reklamasi Pulau G yang diperoleh PT. Muara Wisesa Samudera. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Pulogebang, Jakarta Timur. Nelayan mempersoalkanĀ Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Editor: Rony Sitanggang