KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengatakan rekonsiliasi Peristiwa 1965 harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran. Hal itu dia nyatakan kepada majelis hakim di sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965, di Den Haag, kemarin.
Kata dia, rekonsiliasi memang jadi rekomendasi Komnas HAM - di samping jalur hukum. Namun pengungkapan kebenaran tetap harus dilakukan.
"Rekonsiliasi harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran. Tanpa itu, sulit kita masuk ke dalam arena rekonsiliasi," ujarnya kepada majels hakim di Den Haag, Kamis (12/11/2015) siang waktu setempat.
"Bagaimana kita mau reconcile, bagaimana mau berdamai, kalau kita tidak tahu mana yang benar mana yang salah," imbuhnya.
Anggota Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengatakan rekonsiliasi saat ini tidak punya dasar hukum. Sebab Indonesia belum punya UU Rekonsiliasi.
Sebelumnya, dalam sidang kemarin, dia menyebutkan pengungkapan kebenaran bisa dimulai dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas tragedi 1965. Dokumen tersebut terus dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dan tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Editor: Rony Sitanggang