KBR, Jakarta- Pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang larangan membuka
hutan dengan pembakaran, terutama di lahan gambut. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini pemerintah sedang
mencocokan pasal-pasal aturan pembakaran dan pengelolaan lahan gambut
di sejumlah undang-undang karena saling bertentangan.
"UU
No 32 pasal 69 ayat 1-2 itu membuat rancu. Sehingga masyarakat
diizinkan, ada Pergub dll. Tapi pergub itu sudah dicabut. UU 39 tentag
Perkebunan yang mengizinkan pembuatan kanal untuk batas antara GU dan
transportasi. Itu menjadi bertentangan dengan karakter gambut yang tidak
boleh disodet, apalagi di bagian kubah airnya," ujarnya, Rabu (04/11).
"UU 18/2013, kebakaran
adalah salah satu unsur perusakan hutan. Ada bbrp undang-undang yang
harus dijadikan satu, menganalisanya secara integratif. Dan kita
letakkan dalam format legal yang pas. Arahan Pak Presiden seperti itu.
Kita kompilasi materinya, format legalnya seperti apa," ujarnya lagi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan berdasarkan masukan dari ahli hukum tata negara maupun mitra
kerja di DPR, usulan perbaikan aturan itu bisa menggunakan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Siti Nurbaya menegaskan,
saat ini tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali melindungi
lahan gambut dari pengelolaan koorporasi, terutama di kawasan lindung.
Saat ini pemerintah mulai melakukan pemetaan lahan gambut menggunakan
foto radar udara. Selama berbulan-bulan, kebakaran lahan gambut di
Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah sulit dipadamkan hingga
menyebabkan pencemaran asap.
Editor: Dimas Rizky