KBR, Jakarta - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Riyanto mendorong pemerintah menerapkan dua blok tarif listrik, ketimbang mencabut subsidi listrik. Blok pertama yaitu dengan harga subsidi untuk pemakaian normal, semisal 80 kilowatt hour. Sementara tarif nonsubsidi bisa diterapkan untuk penggunaan yang melebihi batas tersebut.
"Jadi sampai 80 kWh tarifnya sekian masih disubsidi. Yang sudah di atas 80 kWh tidak usah disubsidi," jelas Riyanto dalam perbincangan Energi Kita di Jakarta, Minggu (1/11/2015) siang.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI menghitung akan ada 3-5 juta orang yang rentan miskin bila pemerintah mencabut subsidi listrik tiba-tiba. Kebijakan ini juga diperkirakan menyumbang inflasi sekitar 4 persen baik dari kenaikan tarif listrik dan kenaikan harga barang-barang lain yang mengikutinya.
Pemerintah Disarankan Buat Dua Blok Tarif Listrik
Blok pertama yaitu dengan harga subsidi untuk pemakaian normal, semisal 80 kilowatt hour. Sementara tarif nonsubsidi bisa diterapkan untuk penggunaan yang melebihi batas tersebut.

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai