Bagikan:

Pemerintah Disarankan Buat Dua Blok Tarif Listrik

Blok pertama yaitu dengan harga subsidi untuk pemakaian normal, semisal 80 kilowatt hour. Sementara tarif nonsubsidi bisa diterapkan untuk penggunaan yang melebihi batas tersebut.

NASIONAL | BERITA

Minggu, 01 Nov 2015 20:27 WIB

Author

Rio Tuasikal

Pemerintah Disarankan Buat Dua Blok Tarif Listrik

KBR, Jakarta - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Riyanto mendorong pemerintah menerapkan dua blok tarif listrik, ketimbang mencabut subsidi listrik. Blok pertama yaitu dengan harga subsidi untuk pemakaian normal, semisal 80 kilowatt hour. Sementara tarif nonsubsidi bisa diterapkan untuk penggunaan yang melebihi batas tersebut.

"Jadi sampai 80 kWh tarifnya sekian masih disubsidi. Yang sudah di atas 80 kWh tidak usah disubsidi," jelas Riyanto dalam perbincangan Energi Kita di Jakarta, Minggu (1/11/2015) siang.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI menghitung akan ada 3-5 juta orang yang rentan miskin bila pemerintah mencabut subsidi listrik tiba-tiba. Kebijakan ini juga diperkirakan menyumbang inflasi sekitar 4 persen baik dari kenaikan tarif listrik dan kenaikan harga barang-barang lain yang mengikutinya.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending