KBR, Jakarta - Pansus Pelindo II menguak sejumlah kebohongan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Dalam rapat pansus hari ini Direksi JICT dipaksa mengakui adanya kecacatan perjanjian kerjasama perpanjangan kontrak.
Dalam rapat, Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka mengkonfirmasi kepada para direksi tentang kontrak kerjasama hanya ditandatangani oleh dua pihak, yakni Pelindo II dan anak perusahaannya, JICT. Padahal seharusnya, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH).
"Tanggal 22 Juni 2015, Anda (Direksi JICT) menandatangani, silakan dilihat, para pihaknya adalah PT Pelabuhan Indonesia II dengan anak perusahaannya JICT. Betul ya? Jadi Hutchinson tidak menandatangani kontrak ini artinya? Tidak," kata Rieke di rapat Pansus Pelindo II DPR, (25/11).
Pansus juga menemukan fakta kebohongan lain bahwa tidak ada perubahan komposisi saham dalam JICT. Selama ini publik mendapatkan informasi bahwa Pelindo II telah menjadi pemilik saham mayoritas JICT. Namun, pada kenyataannya, HPH masih menjadi pemegang saham terbesar. Hal ini terungkap setelah Direksi JICT tidak mampu memberikan dokumen resmi terkait perubahan komposisi tersebut.
Hari ini Pansus Pelindo II memanggil Direksi JICT, di antaranya Direktur Utama JICT Dani Rusli, Wakil Direktur Riza Erivan dan Direktur Keuangan JICT Budi Cahyono
"Apakah para direksi yang hadir pada petang ini anda sepakat bahwa komposisi saham Pelindo II sebesar 48,9 persen, koperasi pegawai 0,10 persen dan pihak HPH 51 persen. Apakah anda sepakat? (Direktur Keuangan JICT) Sepakat, (Direktur Utama JICT Dani Rusli) Sepakat," kata Rieke.
Editor: Rony Sitanggang