KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi orang-orang yang menjadi saksi dalam peradilan rakyat soal kejahatan HAM 1965 di Belanda, beberapa hari lalu. Menurut Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, lembaganya memberikan perlindungan atas permintaan Komnas HAM. Kata dia, LPSK sudah menyiapkan strategi pengamanan dan perlindungan kepada orang-orang yang bersaksi dalam peradilan tersebut.
"Kita sudah susun untuk menjemput, kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Banyak dong timnya, soal jumlah tidak bisa kita sebut, polanya juga. Yang penting LPSK berusaha menjemput dan memastikan aman. Apakah penjemputan LPSK ini terkait adanya laporan atau inisiatif LPSK? Ini memang koordinasi atas permintaan Komnas HAM," jelas Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar kepada KBR, Minggu (15/11/2015).
Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada para saksi di Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 Den Haag. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, acara tersebut dinilai tidak penting. Karenanya, pemerintah juga tidak akan memberikan tanggapan.
Editor : Sasmito Madrim