KBR, Banyuwangi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran tidak memihak kepada semua peserta pemilihan kepala daerah serentak di Jawa Timur. Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Syaifudin Zuhri menjelaskan, ketidakberpihakan harus meliputi penayangan dan pelaporan segala materi berita, iklan dan features seputar pilkada serentak di Jatim.
“Intinya apa yang boleh di siarkan dan apa yang tidak boleh disiarkan itu harus ditaati. Dalam konteks Pilkada maka ada beberapa pasal didalam P3SPS itu yang menyebut bahwa radio siran harus netral, tidal boleh memihak kepada kelompok atau golongan terntentu. Kemudian itu juga tegaskan oleh peraturan KPU,” kata Syaifudin Zuhri.
Tahun lalu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Indonesia menyebut media massa di Indonesia mengalami tiga masalah besar. Salah satunya yaitu kecenderungan yang sangat kuat terhadap calon presiden tertentu pada pemilu presiden 9 Juli lalu.
AJI kemudian meminta media untuk menjaga etika. Karena menurutnya, menurunnya etika itu membuat angka pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran etika media meningkat. Ini semakin diperparah dengan keterlibatan langsung pemilik media di dalam partai politik.
Editor : Sasmito Madrim