KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menolak Peraturan Gubernur DKI yang membatasi aksi unjuk rasa. Pengacara Publik LBH Jakarta, Aldo Felix Januardy menilai, Pergub ini bertentangan dengan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Selain itu, peraturan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Pergub ini bertentangan dengan sistem demokrasi negara kita, maka kami akan melakukan pembangkangan. Kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana biasanya dan takkan menjalankan aturan Pergub itu. Selain itu, rencananya dalam beberapa waktu ke depan, kami akan merumuskan dokumennya untuk mengajukan Pergub ini ke Mahkamah Agung untuk diujimaterikan," kata Aldo kepada KBR, Minggu, 1 November 2015.
Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur soal pelaksanaan aksi unjuk rasa. Dalam pergub itu, lokasi unjuk rasa telah ditentukan di tiga tempat, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi Gedung DPR/MPR, serta Silang Selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Selain itu, Pergub ini juga mengatur waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa hanya bisa dilakukan selama rentang waktu pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB.
LBH: Pergub Unjuk Rasa DKI Menentang Demokrasi
Pergub ini bertentangan dengan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

NASIONAL
Minggu, 01 Nov 2015 20:31 WIB


Ilustrasi Unjukrasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai