KBR, Jakarta - Komnas HAM meminta keterangan resmi dari Kapolri, Badrodin Haiti terkait Surat Edaran penindakan kejahatan hate speech atau penyebaran kebencian. Menurut Anggota Komnas HAM Manager Nasution, surat edaran Kapolri terhadap kejahatan hate speech dikhawatirkan mengganggu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Penegak hukum seharusnya berhati-hati menerapkan pasal pencemaran nama baik karena pasal tersebut multi tafsir dan rawan disalahgunakan.
"Jadi pandangan Komnas HAM secara resmi akan kita sampaikan kepada Kapolri apakah melalui bentuk surat atau apakah kita berdiskusi dengan mereka. Apa yang mereka pikirkan dan Komnas HAM kemudian ingin melakukan pengawasan atau memberikan penilaian pada perspektif HAM misalnya dari sekian banyak yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian itu," jelas Anggota Komnas HAM Manager Nasution kepada KBR, Minggu (1/11).
Manager Nasution menambahkan, Komnas HAM juga akan mempertanyakan kategori hate speech atau penyebaran kebencian yang ada dalam surat edaran tersebut. Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran Polri di Indonesia.Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) dikeluarkan pada 8 Oktober lalu.
Komnas HAM Pertanyakan SE Penyebar Kebencian
Surat edaran Kapolri terhadap kejahatan hate speech dikhawatirkan mengganggu demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai