KBR, Jakarta - Polri membantah ada pengaruh bekas petinggi polisi dalam penanganan korporasi pembakar hutan dan lahan. Ini menyusul beredarnya kabar banyak jenderal purnawirawan menjadi komisaris di Wilmar Group.
Juru bicara Polri Anton Charliyan mengklaim, kepolisian bertindak berdasarkan undang-undang dalam menangani perkara. Ia menantang siapapun untuk membuktikan dugaan penyimpangan yang dilakukan kepolisian.
"Bukan itu masalahnya, tapi memang ada undang-undangnya. Kita kan polisi menegakkan undang-undang. Itu harus sesuai dengan koridor undang-undangnya juga. Kalau kami tidak ada undang-undangnya, tidak ada aturannya, silakan kami diserang. Jadi kami kan ada dasar hukumnya. Memang dasar hukumnya demikian," kata Anton di Mabes, Jumat (6/11).
Anton Charliyan menambahkan, saat ini kepolisian telah menetapkan 19 tersangka dari perusahaan pembakar lahan. Enam di antaranya merupakan perusahaan asing. Namun, ia mengaku tidak tahu tentang kemungkinan adanya purnawirawan yang menjadi tersangka
Editor: Rony Sitanggang