KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta menterinya membahas kebijakan Peraturan Menteri atau Surat Edaran Menteri di dalam rapat kabinet dan rapat terbatas. Jokowi mengatakan kedua kebijakan tersebut baru bisa dikeluarkan setelah melalui rapat agar semua menteri mengetahui kebijakan tersebut.
Dia meminta jangan sampai ada menteri yang berbeda pendapat setelah Peraturan Menteri atau Surat Edaran Menteri sudah dikeluarkan.
"Apabila sudah diputuskan dalam rapat kabinet ataupun rapat terbatas, semuanya menteri harus memberikan dukungan. Silakan menyampaikan kalau setuju atau tidak setuju itu di dalam rapat." Pinta Presiden Joko Widodo, Senin (02/11).
"Jangan sampai sudah diputuskan dalam rapat, di luaran masih ada yang berbunyi. Saya terbuka dalam semua hal. Apalagi sampai dipolemikkan," tegas Jokowi dalam rapat Paripurna di Kantor Presiden.
Sebelumnya, perbedaan pendapat antar sesama menteri beberapa kali terjadi dalam Kabinet Kerja jilid II ini. Menteri Koordiantor Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli seringkali tidak setuju terhadap sejumlah kebijakan menteri. Di antaranya soal Proyek Listrik 35 ribu Megawatt dan perpanjangan kontrak PT Freeport.