KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan perkara Setya Novanto dilanjutkan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, posisi hukum (legal standing) Menteri ESDM Sudirman Said telah sah setelah mendengarkan pendapat pakar bahasa hari ini.
Namun, kata dia, MKD memutuskan persidangan bisa bersifat terbuka maupun tertutup, tergantung dengan permintaan.
"Untuk perkara ini kita putuskan dilanjutkan. Kedua, perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan bisa tertutup. Kenapa bisa tertutup? tergantung dari permintaan para pihak kalau mungkin nanti ada sesuatu hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka. Maka atas permintaan dari para pihak, kita akan buka sidang secara tertutup," kata Junimart di DPR, (24/11).
Sebelumnya, pakar bahasa Yayah Bachria menyatakan Menteri Sudirman Said menurut aturan MKD diperbolehkan menyampaikan aduan. Di dalam rapat dengan MKD, Yayah menjelaskan Menteri Sudirman bisa masuk dalam kategori masyarakat atau perseorangan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berharap Mahkamah Kehormatan DPR mendengarkan permintaan rakyat terkait proses persidangan Ketua DPR Setya Novanto. Dirinya pun tidak mau berkomentar mengenai rencana pelaporan balik oleh Setya Novanto ke Kepolisian.
"Saya gak mu komentar soal MKD. Pokoknya kita beri kesempatan, kita berharap MKD bekerja sebaik-baiknya mendengarkan suara masyarakat," ujar Sudirman Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/11).
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen.