KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR menyebut Setya Novanto bisa mempidanakan orang yang merekam percakapannya dengan petinggi Freeport. Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menilai siapapun yang merekam tanpa izin, bisa dituntut balik.
Selain itu, orang yang dirugikan juga bisa mengadukan perekaman suara tersebut ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu, dalam rekaman itu tidak ada unsur pidana yang harus disebarkan ke publik.
"Kalau rekaman itu direkam tanpa izin dan menyebarkan ke pihak umum, tanpa izin bisa dilakukan tuntutan di muka hukum. Saya bicara hukum. Misalnya Anda rekam saya tanpa izin, saya bisa tuntut Anda. Kecuali ada tindak pindana khusus," ujar Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin, Jumat (20/11/2015).
Selain mengusut isi rekaman, seharusnya kata Aziz motif perekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, petinggi Freeport dan pengusaha minyak, Reza Chalid juga harus diungkap.
Hari ini, Fraksi Partai Golkar menginstruksikan anggotanya yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membantu melindungi Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto dalam waktu dekat bakal diperiksa Mahkamah Kehormatan DPR terkait dugaan pelanggaran etika dalam perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari etika politik dan hak partai untuk membantu anggotanya. Namun Ade membantah tindakan itu sebagai bentuk intervensi kepada Mahkamah Kehormatan DPR.
Editor: Rony Sitanggang