KBR, Jakarta - PT Freeport Indonesia membantah adanya pertemuan dengan politisi di sebuah hotel di kawasan Pasific Place, Jakarta. Freeport juga membantah ada praktek kongkalikong yang menyangkut perpanjangan kontrak perusahaan itu di Indonesia. Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, sebagai perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat, Freeport terikat dengan Undang-undang Tindang Pidana Korupsi, yang di sana dinamakan FCPA (Foreign Corrupt Practices Act).
Dalam Undang-undang itu kata Riza, setiap perusahaan asal AS dilarang menyuap pegawai pemerintah dari sebuah negara demi melegalkan investasi di negara yang bersangkutan. Dengan begitu kata dia, isu mengenai adanya lobi antara petinggi Dewan Perwakilan Rakyat, terbantahkan.
"Di Freeport memang tidak mengenal praktik-praktik semacam itu. Karena kami menghormati peraturan di Indonesia. Selain itu kami juga terikat dengan FCPA yang mengharuskan setiap perusahaan Amerika mengikuti aturan yang ada di dalamnya. Jadi kami tidak bisa melakukan hal-hal semacam itu." Kata Riza kepada KBR, Senin (16/11/2015).
Riza menambahkan, "tapi kan semuanya saat ini sedang berproses di MKD (Mahkamah Kehormatan DPR), jadi kami tidak akan mencampuri masalah ini."
Tudingan soal adanya praktek kongkalikong yang melibatkan Anggota DPR diungkapkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Ia telah melapor ke Majelis Kehormatan Dewan terkait indikasi adanya Anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan Sudirman Said juga menyebut, ada Anggota DPR yang sempat beberapa kali menemui petinggi Freeport.
Dalam pertemuan ketiga itu menurut Said, anggota DPR yang ditemani pengusaha tambang meminta 20 persen saham PT Freeport. Saham akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11 persen, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak 9 persen.
Editor: Rony Sitanggang