KBR, Jakarta - LSM antikorupsi ICW mendesak pemerintah membuat surat edaran untuk mencegah politisasi guru dalam Pilkada. Aktivis ICW, Almas Sjafrina mengatakan, surat itu bisa diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Bawaslu.
Kata dia, surat ini penting untuk mencegah kepala daerah menggerakkan guru untuk mendulang suara menjelang Pilkada.
"Kita mendorong pusat agar memberikan surat edaran yang sekaligus mensosialisasikan larangan atau sanksi yang sudah ada di UU Pilkada," tegas Almas kepada KBR, Minggu (15/11/2015) siang.
Almas menjelaskan, kepala daerah yang melanggar terancam Pidana maksimal 6 bulan dan/atau denda 6 juta Rupiah.
Mendekati Pilkada, calon kepala daerah mulai mendekati para guru. Modus yang lazim dilakukan dari tahun ke tahun adalah mengumpulkan guru untuk sosialisasi, menggunakan dana BOS untuk spanduk dukungan, atau promosi jabatan bila kandidat terpilih.
Editor : Sasmito Madrim