KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Syah sebagai tersangka suap interpelasi. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut telah mengantongi dua bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tersangkanya adalah GPN, kemudian SB (Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), AJS (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), SPA (Wakil Ketua DPRD Sumut, periode 2009-2014). Kalau GPN disangkakan sebagai peran pemberi dan yang lain itu penerima," kata Johan Budi (3/11/2015).
Johan Budi menambahkan, tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019. Pemberian itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012- 2014. Kemudian persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu juga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015. Namun Johan enggan menggungkapkan jumlah suap yang diberikan gubernur kepada anggota DPRD itu.
Editor: Rony Sitanggang