KBR, Jakarta- Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai adanya transaksi politik antara DPR dan pemerintah, terkait revisi UU KPK. Peneliti Formappi Lucius Karus, mengatakan transaksi itu terlihat dalam draf revisi Undang-undang KPK, yang menjadi usulan DPR. Sedangkan draf RUU pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi inisiatif pemerintah.
"Alat transaksi dari DPRnya. Bisa jadi ada UU lain jadi kepentingan memutuskan draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan draf RUU pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi inisiatif pemerintah untuk disetujui, seperti Tax Amnesty," ujarnya saat dihubungi KBR, Sabtu (28/11).
Badan Legislasi menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan mulai dibahas tahun ini.
Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin pekan depan dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Padahal masa sidang DPR di 2015 sendiri hanya bersisa 3 minggu.
Editor: Dimas Rizki