KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power suply (UPS) yang menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI. Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Penyidik Kepolisian Indonesia, Hadi Ramdhani menjelaskan, kedua orang itu merupakan Anggota Komisi DPRD DKI yang membidangi pendidikan, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Status tersangka keduanya kata Hadi merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Alex Usman.
"Dari pengembangan itu timbullah tersangka lagi dua. Ini merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik. Sebelum itu juga telah dilakukan gelar perkara pada hari Rabu," kata Hadi ketika dihubungi KBR, Senin (16/11/2015).
Hadi menjelaskan, "Dari hasil gelar itu kedua orang ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Di mana keterlibatan yang bersangkutan adalah turut membantu tersangka."
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Penyidik Kepolisian Indonesia Hadi Ramdhani menambahkan, hingga kini penyidik terus menggali dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. Hadi juga mengisyaratkan dalam waktu dekat pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah memanggil enam saksi dari DPRD lainnya.
Akibat dugaan korupsi pengadaan alat cadangan listrik UPS ke sekolah-sekolah di Jakarta tersebut, negara dirugikan hingga 50 miliar rupiah.
Editor: Rony Sitanggang