KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut menangkap tiga kapal asing berbendera Filipina di perairan Sulawesi Utara. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ketiga kapal berkapasitas 109 GT, 30 GT, 18 GT tersebut ketika ditangkap, tidak memiliki muatan.
Ketiganya membawa anak buah kapal dari Filipina sebanyak 32 orang (6, 3 dan 23 orang). Kapal milik pengusaha Filipina yang ditangkap pada Minggu tersebut bakal diadili dan ditenggelamkan di Tahuna, Sulawesi Utara.
"Pemiliknya adalah Trinity Home Industry Dafao Filipina atas nama Alexis Lumbatan. Dugaan kesalahan sekarang yang jelas adalah pelanggaran kedaulatan, menangkap ikan. Kalau melihat lokasi sebetulnya bukan di wilayah ZEE tapi di wilayah teritorial. Ketiga kapal ini sekarang dikawal ke Tahuna, Sulawesi Utara," kata Susi di rumah dinasnya di Widya Chandra V, Selasa (10/11).
Susi Pudjiastuti mengakui, upaya pencurian ikan masih terus dilakukan oleh kapal-kapal asing. Kata dia, jenis ikan seperti tuna besar menjadi incaran lantaran harganya perekornya bisa menebus 40 juta rupiah. Karenanya, operasi penangkapan kapal pencuri ikan bakal ditingkatkan guna mencegah kerugian negara yang dicatat oleh Bank Dunia sebanyak 20 miliar dolar atau setara 272 triliun rupiah pertahun.
Editor: Rony Sitanggang