KBR, Jakarta- Koalisi Jokowi dan Prabowo menyepakati tiga poin untuk menyelesaikan perpecahan di DPR. Juru runding dari Koalisi Jokowi, Pramono Anung mengatakan yang pertama Koalisi Jokowi mendapatkan posisi pimpinan di tiap komisi dan badan. Hal itu dilakukan tanpa menambah jumlah komisi dan badan.
Kedua, akan ada perubahan tata tertib dan UU MD3 yang ditargetkan akan selesai sebelum 5 Desember. Perubahan ini agar jumlah pimpinan komisi yang empat orang menjadi lima orang.
“Yang jelas tak ada kocok ulang atau pemilihan ulang pimpinan komisi. Pembentukan pimpinan akan dilakukan bersama-sama setelah terbentuknya UU MD3 yang baru dan tata tertib yang baru. Jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan jadi satu orang ketua ditambah empat wakil. KIH akan dapat lebih dari 16 alat kelengkapan dewan tanpa dilakukan penambahan AKD, “ kata, Pramono Anung di Gedung DPR.
Poin yang ketiga adalah jika semua terselesaikan maka segera melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Rencananya draft kesepakatan itu akan diselesaikan sore ini.
Adapun yang akan menandatangani dari Koalisi Jokowi adalah Pramono Anung dan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Sementara dari Koalisi Prabowo adalah Ketua Umum PAN Hatta Radjasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Editor: Antonius Eko