Bagikan:

Tak Libatkan DPD, Revisi UU MD3 Bakal Cacat Formal

Tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam merevisi UU MD3 dinilai bakal menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Yakni akan membuat hasil revisi itu cacat formal sehingga dapat diuji materikan oleh kelompok masyarakat.

NASIONAL

Senin, 24 Nov 2014 14:20 WIB

Tak Libatkan DPD, Revisi UU MD3 Bakal Cacat Formal

mpr, UU MD3

KBR, Jakarta - Tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam merevisi UU MD3 dinilai bakal menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Yakni akan membuat hasil revisi itu cacat formal sehingga dapat diuji materikan oleh kelompok masyarakat. 


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan pihaknya memahami diperlukan revisi UU MD3 secara cepat, tapi sesuai dengan undang-undang, pembahasan harus melalui mekanisme tripartid, yakni DPR, DPD dan pemerintah. Apalagi undang-undang ini terkait juga dengan DPD. Sehingga mekanisme iti harus diikuti.


“Kita sudah mendengar bahwa pemerintah akan melibatkan DPD, ini bukan kami ingin diajak. Tapi supaya apa yang dihasilkan nanti akan diuji materi sekelompok masyarakat, akibatnya cacat formal lagi. Sehingga kita tidak menegakkan konstitusi,” kata Irman Gusman


DPD sendiri telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR untuk sungguh-sungguh mematuhi undang-undang. 


Sebelumnya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, revisi UU MD3 tak akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya revisi hanya terkait internal DPR. Yakni untuk untuk menambah jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan, yang sebelumnya tiga menjadi empat, serta revisi terkait pasal yang dinilai pengulangan, di mana itu semua hanya terkait dengan kerja-kerja DPR.


(Baca Juga:  DPR Tak Akan Libatkan DPD untuk Revisi UU MD3)


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending