KBR, Jakarta - Keluarga aktivis HAM Munir akan mengajukan gugatan hukum terkait pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto.
Istri Munir, Suciwati mengatakan pemerintahan yang baru belum serius menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Suciwati mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus membuktikan jika pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak memiliki komitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Ya pasti teman-teman sudah melakukan itu dan kami akan mengajukan gugatan ke depan buat aparatur dan lembaga negara yang selama ini tidak mempunyai komitmen soal penegakan hukum dan HAM," ujar istri aktivis HAM Munir, Suciwati saat dihubungi KBR, Sabtu (29/11)
“Kita bisa lihat, Jokowi hanya melibatkan KPK, korupsi lebih penting dari pada pembunuhan. Pembunuhan aktivis buat dia tidak penting, tidak apa-apa orang dibunuh, yang penting jangan korupsi.”
Sebelumnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11).
Bekas pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pollycarpus membunuh Munir dengan racun arsenik pada September 2004 lalu.
Editor: Antonius Eko