KBR, Jakarta - LSM Setara Institute menemui Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin untuk menyampaikan empat hal penting soal toleransi dan keberagaman.
Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi mengatakan, empat hal yang disampaikan itu adalah mendukung pemerintah yang ingin menerbitkan rancangan Undang-undang perlindungan umat beragama. Kata Hendardi, Setara Institute juga memberikan masukan berupa draft undang-undang yang bisa digunakan pemerintah dalam melengkapi RUU tersebut.
"Sangat mendukung ya, meskipun titik tolak Setara dan Menteri Agama berbeda, soal tata cara pendirian rumah ibadah, di lapangan menjadi justifikasi menghalangi hak warga mendirikan rumah ibadah. Kami sudah menyusun legal draft atas respon putusan Mahkamah Konstitusi, legal draft tadi kita sudah serahkan ke Menteri Agama,” jata Hendardi.
Hendardi menambahkan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai wacana penghapusan kolom agama di KTP elektronik.
Kata Hendardi, dalam pertemuan itu, ada perbedaan sikap antara Setara Institute dan Menteri Agama. Menteri Agama meminta agar penghapusan kolom agama di KTP sesuai konstitusi dan Undang-Undang. Karena menurut Lukman, pencantuman kolom agama di KTP juga sesuai amanat perundangan.
Selain itu, Setara Institute juga meminta Menteri Agama untuk mendukung dan hadir dalam acara Hari Toleransi Sedunia sebagai bentuk dukungan dari pemerintah terhadap toleransi dan kebebasan beragama.