KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan rancangan undang-undang Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst akan segera masuk ke kementerian sekretaris negara.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono mengatakan, poin penting dari RPP Karst ini adalah perencanaan, pemeliharaan, pengendalian sampai ke penegakan hukum. Kata dia prinsip yang ditegakan adalah pencegahan ekploitasi di awal dan penegakan hukum diproses akhir.
“Poin yang penting sebetulnya yang pertama, PP Kars ini mengikuti prinsip undang-undang 32/2009, jadi mulai dari, perencanaan pemeliharaan pengendalian sampai penegakan hukum. Kita menganut juga prinsip-prinsip pencegahan di awal dan penegakan hukum di proses kemudian,” kata Arief.
Karst adalah bentang alam di bawah permukaan dan di permukaan tanah yang secara khas berkembang pada batuan karbonat sebagai akibat proses pelarutan air.
Dalam RPP sendiri disebutkan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem karst dan mencegah terjadinya perusakan ekosistem karst yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Editor: Antonius Eko