KBR, Jakarta - Pengurus PPP Kubu Romahurmuzy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kepengurusan justru memperkuat kubunya. Wakil Sekjen PPP Bidang Hukum Arsul Sani mengatakan, keputusan PTUN itu meminta Kemenhukam untuk tidak mengubah kepengurusan PPP yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Kata dia, kepengurusan yang sudah disahkan di Kemenhukam itu sudah sesuai dengan aturan dan perundangan sehingga tidak bisa diganggu gugat. (Baca: Muktamar Ilegal, SDA Minta Kubu Romahurmuzy Membubarkan Diri)
" Jadi yang diperintahkan untuk ditunda pelaksanaannya bukan pemberlakuannya. Artinya apa, setelah ada penetapan itu Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh melakukan tindakan-tindakan lainnya kalau ada yang harus dilakukan oleh Kemenkumham kalau kita lihat di UU No. 22 tahun 2011 kewajiban pemerintah yang dilakukan Kemenkumham itu hanya menetapkan atau mengesahkan permohonan perubahan pengurusan setelah itu selesai. Tidak ada hal lain yang harus dilaksanakan," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum PPP Arsul Sani saat dihubungi KBR, Sabtu (8/11)
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kemenkumham soal kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuzy. Dalam surat bertanggal 28 Oktober 2014 itu, PTUN meminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan selama proses perkara ini berlangsung.
Sebelumnya, pengurus PPP kubu Suryadharma Ali mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka meminta PTUN menunda pengesahan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. (Baca: Muktamar PPP Sah dan Sesuai Keputusan Mahkamah Partai)
Editor: Nanda Hidayat
Putusan PTUN Memperkuat Kepengurusan Muktamar Surabaya
KBR, Jakarta - Pengurus PPP Kubu Romahurmuzy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan kepengurusan justru memperkuat kubunya.

NASIONAL
Sabtu, 08 Nov 2014 14:03 WIB


ppp. PTUN, Romahurmuzy
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai