KBR, Jakarta - Pimpinan DPR menggelar rapat guna menindaklanjuti larangan presiden kepada para menterinya untuk menghadiri rapat kerja bersama DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya menyayangkan langkah presiden. Pasalnya, jika presiden meragukan keabsahan putusan dalam rapat kerja mengingat masih direvisinya UU MD3, presiden bisa terlebih dulu mengundang rapat konsultasi bersama pimpinan DPR. Hal ini agar presiden mendapatkan gambaran paling jelas dari kondisi DPR terkini.
“Ada sedikit pertanyaan mengapa harus dilarang. Kenapa tidak diadakan rapat konsultasi di mana penyelesaiannya akan lebih pas sehingga bisa diterima. Sebenarnya ada cara yang lebih baik,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, jika larangan tersebut karena menunggu selesainya revisi UU MD3, alasan tersebut sangatlah tidak kuat. Pasalnya Perubahan UU MD3 hanya mengakomodasi satu wakil pimpinan dan tidak terkait substansi. Sehingga putusan rapat kerja DPR dengan pemerintah tetap sah.
“Saya kira alasannya tidak kuat, urusannya apa? Urusan revisi undang-undang dengan kerja DPR. Komisi kan sudah lengkap, jadi tidak ada masalah kan,” tegas Fadli Zon.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para pembantunya agar tak memenuhi undangan rapat di DPR hingga permasalahan koalisi di DPR kondusif dan bersatu.
Sementara poin kesepakatan perdamaian koalisi di DPR saat ini masih digodok dalam revisi UU MD3 di Baleg. Yakni penambahan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan yang sebelumnya tiga menjadi empat.
Editor: Antonius Eko