Bagikan:

Prasetyo Tidak Layak Jadi Jaksa Agung

KBR, Jakarta - LSM HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menganggap politisi Partai Nasdem HM Prasetyo tidak layak menjadi Jaksa Agung. Prasetyo jadi benalu di kabinet Kerja Jokowi.

NASIONAL

Kamis, 20 Nov 2014 15:30 WIB

Author

Ade Irmansyah

Prasetyo Tidak Layak Jadi Jaksa Agung

jaksa agung, jokowi

KBR, Jakarta - LSM HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menganggap politisi Partai Nasdem HM Prasetyo tidak layak menjadi Jaksa Agung. Prasetyo jadi benalu di kabinet Kerja Jokowi

Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan Kejagung yang dipimpin oleh politisi akan menghambat sejumlah kinerja yang menjadi pekerjaan rumah Jokowi. Semisal penuntasan kasus korupsi, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, masalah perlindungan hukum lingkungan dan reformasi agraria. Apalagi, kapasitas dan integritas HM Prasetyo juga dipertanyakan dalam dunia penindakan hukum.

“Kita cukup yakin lah kalau dia hanya mewakili kepentingan kelompoknya nanti. Dia tidak akan menindak lanjuti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kelompok politiknya. Jokowi semakin terlihat tidak mendengarkan aspirasi seperti awal kampanye dulu tidak seperti yang kita harapkan dulu,” ujar Haris kepada KBR, Kamis (20/11).

Prasetyo ini termasuk mempunyai banyak catatan hitam semasa dirinya bertugas di korps Kejaksaan Agung. Saat ini pria berkumis itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 Dapil Jawa Tengah II yang meliputi daerah pemilihan Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Kudus.

Prasetyo dilantik Presiden Jokowi, Kamis (20/11) siang di Istana Negara Jakarta. Dalam bursa pemilihan Kajagung, sejumlah tokoh digadang-gadang menjadi kandidat. Ada yang dari dalam Kejagung dan luar Kejagung. Sebut saja Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Namun ternyata Andi tidak membuat Jokowi meliriknya.

Dilansir dari berbagai sumber, Prasetyo tahun 1947. Dia memang pernah meniti karier di Kejaksaan Agung. Dimulai menjadi Kepala Bagian Personalia di Bengkulu, Kajari Wamena (1979-1980), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (1998-1998), Direktur Politik pada JAM Inteljen (1998-1999), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2003-2005). Terakhir dia menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (2005-2006). Di berbagai sumber menyebutkan tidak ada prestasi menonjol dari pria asal Tuban, Jawa Timur itu.

Sejumlah kasus 'haram' diduga membelit Prasetyo. Saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT tahun 1999 - 2000, dia terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana. Dia juga duga terlibat dalam kasus kredit Ketum Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Kredit itu diduga bermasalah. sejumlah dana itu diduga mengalir ke rekening Metro TV.

Ada lagi, Prasetyo juga diduga terlibat kasus kredit macet senilai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam kasus ini mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe telah ditahan kejaksaan. Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M. Soleh Tasripan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending