KBR, Jakarta - Sejak 2007 tes keperawanan sudah tidak boleh lagi dilakukan saat tes masuk menjadi polisi wanita. Salah seorang senior polisi wanita Sri Rumiyati mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang beraudensi dengan DPR sehingga keluar putusan soal larangan tes keperawanan itu.
Saat iru Sri Rumiyati mempertanyakan komunitas dokter yang memeriksa keperawanan calon polwan tersebut. Kata dia hal itu sangat melanggar Hak Asasi Manusia.
“Sesudah itu saya pikir karena sudah jelas keputusan waktu itu harusnya tidak dilakukan. Alasan kedokteran waktu itu hanya untuk memeriksa kesehatan reproduksinya saja, bukan tes keperawanan lagi," Sri kepada KBR.
Sebelumnya LSM Human Right Watch (HRW) menyebut kepolisian melakukan tes keperawanan terhadap para calon anggotanya. Kesimpulan itu didapat setelah HRW mewawancara polisi wanita (Polwan) yang aktif dan calon anggota polwan di enam kota yang melakukan tes itu. Dua diantara mereka melakukan tes itu tahun ini.