KBR, Bandung - Terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir, Pollycarpus Budihari Prianto bebas dari Penjara Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11) dengan status bebas bersyarat. Pollycarpus mengatakan tidak ada yang ganjil dalam pembebasan bersyarat. Sebab, dirinya telah menjalani hukuman tahanan selama delapan tahun penjara.
Pollycarpus sebelumnya divonis selama 14 tahun penjara. Pollycarpus keluar dari penjara tanpa disambut oleh kerabat atau pun keluarganya. Tetapi dikawal dengan ketat oleh polisi dan petugas penjara. Bahkan juru parkir penjara ikut membatasi gerak jurnalis yang hendak melakukan tugasnya.
"Semua ini sudah melalui prosedur. Saya sudah menjalani semua hukuman jadi tidak ada yang ganjil. Pokoknya sudah menjalani hukuman. (Banyak yang menyebut ini kontroversi) Mengenai ada yang protes atau tidak itu kita sudah melalui jalur hukum," ujarnya di Penjara Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Bandung, Sabtu (29/11).
Pollycarpus tidak menjawab pertanyaan jurnalis terkait kecaman para aktivis HAM mengenai pembebasan dirinya. Dia pun langsung masuk ke sebuah taksi setelah keluar dari penjara.
Bekas pilot Garuda, Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Munir di dalam pesawat pada 7 September 2004. Munir tewas akibat racun arsenik saat penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Munir satu pesawat dengan Pollycarpus.
Editor: Antonius Eko