KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia berjanji tetap menuntaskan kasus penjualan manusia atau human traficcking di Nusa Tenggara Timur yang sempat dihentikan penyelesaiannya beberapa waktu lalu. (Baca: LPSK Dukung Upaya Rudy Soik)
Juru Bicara kepolisian Indonesia, Ronny Frangky Sompie mengatakan, saat ini pendalaman kasus tersebut tengah ditangani oleh Divisi Provesi dan Pengamanan Mabes Polri. Kata dia, jika memang cukup bukti, maka tidak ada alasan kasus tersebut dihentikan ditengah jalan.
“Laporan Rudy Soik sudah di terima oleh mabes Polri yaitu divisi Propam Polri dan itu sedang ditangani dan juga sampai saat ini saat masih menunggu update dari divisi Propam Polri artinya apa yang dia laporkan itu sedang ditangani. Berarti yang jelas kasus Traficking itu sedang didalami juga sama Mabes Polri ya pak? Iya tentu dan pasti artinya kasus itu yang terjadi di NTT dan wilayah lain semuanya menjadi perhatian Mabes Polri,” ujarnya kepada KBR (22/11)
Sebelumnya Rudy Soik yang menjadi penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT sempat mengadukan atasannya ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus lalu. Rudy menuduh Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet, menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon tenaga kerja (TKI) ilegal yang sedang ditangani.
Kasus yang ditangani Rudy itu terjadi pada akhir Januari 2014 lalu ketika dia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. (Baca: Migrant Care Minta Mabes Polri Periksa Kapolda NTT)
Editor: Nanda Hidayat