KBR, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menolak kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikosongkan. Sebab adanya agama dalam kolom KTP sangat diperlukan
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebutkan misalnya untuk umat Islam dalam hal pernikahan, pengurusan jenazah serta warisan. Ia menawarkan solusi bagi penganut keyakinan yang belum diakui oleh negara segera mengurusnya agar dapat dicantumkan dalam kolom agama di KTP.
“Harusnya Menteri Dalam Negeri memfasilitasi mereka untuk mengurus supaya keyakinannya diakui. Dulu Kong Hu Chu tidak ada di Indonesia. Lalu Gusdur mengesahkan. Itu akan sepenuhnya persetujuan presiden," kata Jazuli Juwaini di Gedung DPR Jakarta, Jumat (7/11).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan warga yang memeluk keyakinan di luar 6 agama yang diakui oleh pemerintah boleh tak mengisi kolom agama di KTP.
Alasannya negara tak boleh memaksakan seseorang mengisi kolom agama tertentu karena keyakinan yang dianutnya mirip dengan agama yang diakui oleh pemerintah. Sementara hanya ada enam agama yang diakui oleh negara yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PKS Tolak Kolom Agama di KTP Bisa Dikosongkan
KBR, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menolak kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikosongkan. Sebab adanya agama dalam kolom KTP sangat diperlukan

NASIONAL
Jumat, 07 Nov 2014 15:21 WIB


toleransi, KTP, agama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai