KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak usulan Koalisi Jokowi untuk merevisi pasal dalam UU MD3 terkait hak anggota DPR. Yakni hak bertanya, hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Fadli beralasan hak tersebut dijamin dalam UUD 1945.
Karena itu ia berharap Koalisi Jokowi tak perlu menambah permintaan lagi, melainkan fokus saja pada acuan awal. Yakni bagaimana DPR bersatu melalui perubahan pasal terkait jumlah pimpinan komisi dan badan.
“Jadi kalau ada perubahan-perubahan yang mendasar dalam undang-undang, termasuk hak-hak DPR, ya lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa. Jadi intinya tak ada perubahan lainnya,” kata Fadli Zon di Gedung DPR.
Sebelumnya dua koalisi di DPR sepakat mengakhiri perpecahan, dengan diberikannya kursi wakil pimpinan komisi dan badan untuk Koalisi Jokowi. Namun belakangan, Koalisi Jokowi mengusulkan penambahan pasal yang direvisi.
Beberapa pasal dianggap dapat membahayakan sistem presidensial. Yakni pasal 73, 74 dan 98 yang terkait dengan hak-hak anggota DPR. Misalnya jika sebelumnya hak menyatakan pendapat harus melalui rapat paripurna, maka dalam UU MD3, hak menyatakan pendapat bisa disampaikan lewat rapat komisi saja.
Editor: Antonius Eko