Bagikan:

Penyuap Bekas Kepala SKK Migas Divonis 3 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tipikor memvonis Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsidair 3 bulan.

NASIONAL

Kamis, 20 Nov 2014 14:46 WIB

Penyuap Bekas Kepala SKK Migas Divonis 3 Tahun Penjara

Artha Meris, SKK migas

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tipikor memvonis Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsidair 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut penyuap bekas kepala SKK Migas tersebut dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Ketua Hakim Majelis Tipikor Saiful Arif mengatakan bila Artha Meris Simbolon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500 atau setara dengan Rp 6 miliar.

Selain itu, menurut hakim hal yang memperberat hukumannya lantara terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Saiful Arif menambahkan terdapat hal yang memperingan hukumannya yaitu terdakwa berperilaku baik di pengadilan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Artha Meris Simbolon dengan tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” kata Saiful di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana selama 4,5 tahun. Artha Meris Simbolon itu terbukti menyuap bekas SKK Migas Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya Deviardi senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Rudi dapat merekomendasikan penurunan harga formula gas yang dijual pemerintah kepada perusahaannya. sementara Rudi Rubiandini sendiri telah divonis selama 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Artha Meris Simbolon.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending