Bagikan:

Pengawasan Penghematan Anggaran di Inspektorat Jenderal

KBR, Jakarta - Pengawasan kebijakan penghematan anggaran, akan diserahkan kepada inspektorat jenderal masing-masing kementerian dan lembaga. Pemerintah pusat hanya menunggu laporan pengawas internal itu.

NASIONAL

Kamis, 13 Nov 2014 10:03 WIB

Author

Dimas Rizky

Pengawasan Penghematan Anggaran di Inspektorat Jenderal

Jokowi, hemat

KBR, Jakarta - Pengawasan kebijakan penghematan anggaran, akan diserahkan kepada inspektorat jenderal masing-masing kementerian dan lembaga. Pemerintah pusat hanya menunggu laporan pengawas internal itu.

Juru bicara Kementerian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Herman Suryatman mengatakan meminta pengawasan dari masyarakat dan melaporkannya jika ada penyimpangan.

"Perangkat inspektorat ini bisa melakukan pengawasan dan tentu bisa memberikan peringatan atau sanksi bagi instansi yang tidak mengindahkan surat edaran ini. Tentu itu akan efektif. Lalu ada juga pengawasan yang efektif juga, yakni kontrol sosial dari masyarakat. Apabila menemukan pelanggaran, bisa langsung menyampaikan," kata Herman saat dihubungi KBR, Kamis (13/11).

Herman menambahkan pihaknya belum menghitung berapa besar penghematan yang bisa dihasilkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, dia juga meminta pengusaha penginapan untuk bisa lebih kreatif dalam mencari pendapatannya. Pasalnya banyak hotel yang dijadikan tempat untuk menggelar rapat kementerian/lembaga.

"Satu sisi, mungkin ada penurunan omzet ya. Karena kami dengar, informasinya 30 persen omzet usaha perhotelan itu dari pemerintah. Dengan adanya efisiensi ini, tentu akan berpengaruh," tambahnya lagi.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sejak kemarin menyebarkan surat edaran soal gerakan penghematan nasional ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Instansi yang melanggar, akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pemotongan anggaran.

Gerakan penghematan nasional itu diantaranya melarang kementerian dan lembaga negara mengadakan rapat di hotel. Selanjutnya, para pejabat daerah akan dilarang mengadakan rapat atau kunjungan ke pusat.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending