Bagikan:

Pengamat: UU MD3 Harus Diubah

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum dan Tata Negara, Refly Harun menilai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus diubah. Karena sudah berantakan.

NASIONAL

Jumat, 14 Nov 2014 08:26 WIB

Author

Sasmito

Pengamat: UU MD3 Harus Diubah

MD3, DPR

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum dan Tata Negara, Refly Harun menilai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD harus diubah. Karena sudah berantakan.

Sebelumnya Koalisi Jokowi di parlemen mengusulkan penambahan pasal yang direvisi dalam UU MD3, yakni pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Pasal itu di antaranya 73, 74 dan 98 yang terkait dengan hak-hak anggota DPR. Yakni hak bertanya, hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Refli menjelaskan DPR sudah terlampau jauh ikut campur ke wewenang eksekutif. Semisal adanya wewenang untuk memberikan sanksi ke kementeri atau lembaha lainnya. Seharusnya, kata Refly, jika mereka melanggar aturan, presiden yang berhak menghukum.

"Memang UU MD3 itu semangatnya untuk memperkuat DPR, mengabaikan DPD dan DPRD. Saking semangatnya, sammpai-sampai melanggar batas-batas pembagian kekuasaana. Sehingga, sangat  beralasan pasal-pasal seperti itu harus dicabut," kata Refly saat dihubungi KBR, Jumat (14/11).

Berikut pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan ke anggota DPR dalam UU MD3:

Pasal 73 ayat 4: Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 73 ayat 5: Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 74 ayat 2: Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud ayat (1)

Pasal 74 ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR

Pasal 98 ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah

Pasal 98 ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 98 ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (6)

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending