KBR, Jakarta - Penambahan jumlah wakil di dalam komisi dan badan di parlemen tak perlu menunggu rampungnya revisi UU MD3. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan hal itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua koalisi. Setelah itu para akan bersama-sama menandatangani kesepakatan tersebut.
“Nggak ada pasal-pasal, semua dasarnya adalah kesepakatan bersama yang sekarang sudah ada antara Pak Pramono mewakili KIH. Dan juga dari KMP yang diwakili oleh Idrus Marham dan Hatta Radjasa," kata Setya Novanto di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/11).
Sebelumnya kedua koalisi di DPR yakni Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo sepakat mengakhiri perpecahan di DPR. Solusinya, Koalisi Jokowi diberikan posisi wakil di 11 komisi dan 5 badan.
Caranya dengan menambah jumlah pimpinan komisi dan badan yang sebelumnya empat menjadi lima. Namun penambahan jumlah pimpinan komisi dan badan ini harus mengubah tata tertib dan UU MD3.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Penambahan Jumlah Pimpinan Komisi Tak Perlu Tunggu Revisi UU MD3
KBR, Jakarta - Penambahan jumlah wakil di dalam komisi dan badan di parlemen tak perlu menunggu rampungnya revisi UU MD3. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan hal itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua koalisi. Setelah itu para akan bersama-sama m

NASIONAL
Selasa, 11 Nov 2014 10:29 WIB


komisi, DPR, Jokowi, Prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai