KBR, Jakarta - Pemerintah berharap bisa mengakomodir suara para penganut keyakinan minoritas untuk mencantumkan keyakinannya di kartu identitas KTP.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama, Machasin, rencana ini masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama di DPR. RUU ini bakal merevisi jumlah agama yang saat ini diakui negara.
"Niat kita begitu. Agama yang betul-betul dianut oleh orang Indonesia itu harus dilindungi, tidak hanya enam. (Berarti terkait kolom agama di KTP, Kemdagri nanti akan mengacu ke RUU ini?). Ya, seharusnya begitu," kata Machasin kepada Portalkbr, Minggu (9/11).
Machasin menambahkan, rencananya RUU ini akan rampung April mendatang. Sambil menunggu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, penganut keyakinan minoritas bisa mengosongkan dulu kolom agama di KTP-nya. Namun petugas pembuat KTP harus tetap mendata keyakinannya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan berdasar Undang-Undang Administrasi Kependudukan, penganut agama yang tak diakui negara boleh mengosongkan kolom agama di KTP-nya. Ini untuk mencegah sulitnya pembuatan KTP dan tak memaksakan mereka memilih satu dari hanya enam agama yang diakui negara.
Editor: Anto Sidharta
Pemerintah: Agama di KTP Tidak Hanya Enam
Pemerintah berharap bisa mengakomodir suara para penganut keyakinan minoritas untuk mencantumkan keyakinannya di kartu identitas KTP.

NASIONAL
Rabu, 12 Nov 2014 13:46 WIB


Pemerintah, Agama di KTP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai