KBR, Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonoesia (LIPI), Syamsudin Haris memastikan tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno melarang penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali.
Kata dia, Pemerintah tidak boleh ikut campur kegiatan apa pun yang dilakukan oleh warganya termasuk partai politik. Dia menambahkan, meski bentuknya himbauan, langkah Menkopolhukam tersebut merupakan indikasi campur tangan pemerintah yang tidak bisa memisahka urusan politik dan urusan negara.
“Pemerintah terkesan mencampuri urusan partai politik, tidak boleh mestinya ucapan itu keluar dari pemerintah. Biar saja masing-masing kubu di dalam partai Golkar itu menyelesaikan masalahnya,” ujarnya kepada KBR.
“Yang kedua, pemerintah atau polisi tidak bisa melarang suatu organisasi melakukan pertemuan nasional tidak ada payung hukumnya. Demo saja tidak butuh izin, yang dibutuhkan adalah pemberitahuan.”
Sebelumnya, dua kelompok massa yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar adu jotos di Kantor DPP Partai Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
Adu jotos ini berujung pada keluarnya pernyataan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno. Imbasnya, Tedjo pun meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Munas IX Partai Golkar di Bali pada 30 November.
Editor: Antonius Eko