KBR, Jakarta - Pemerintah bakal mengajukan rancangan undang-undang perlindungan umat beragama di awal 2015. Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, Mubarok, RUU ini akan disosialisasikan ke parlemen dan masyarakat.
Kata dia, RUU ini dibuat sebagai tindaklanjut banyaknya konflik beragama di Indonesia yang berpotensi merusak kehidupan bangsa dan negara. Menurut Mubarok, RUU ini mengatur pendirian rumah ibadah di ranah publik dan mengatur kehidupan antar umat beragama.
"RUU tidak akan mengatur hal-hal internal agama tetapi akan mengatur persoalan yang ada publik. Misalnya persoalan pembangunan rumah ibadah, inikan di rumah publik, banyak pihak yang terkait sehingga ini perlu diatur,” papar Mubarok.
“Kemudian persoalan penyiaran agama.Banyak pihak yang terlibat dan ini perlu diatur. Saya kira hal-hal seperti itu, hal-hal yang bisa menimbulkan masalah.”
Mubarok menambahkan, RUU Perlindungan Umat Beragama ini masih dalam pembahasan final. Kata dia, Kementerian Agama juga meminta masyarakat dan LSM toleransi memberikan masukan konstruktif terkait rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, pada pemerintahan SBY, DPR dan pemerintah juga sempat membahas RUU Kerukunan Umat beragama. RUU yang merupakan inisiatif DPR itu akhirnya ditarik karena dikhawatirkan menimbulkan konflik antar umat beragama.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama akan menguntungkan kehidupan beragama,
"Dengan adanya RUU ini, nanti SKB tiga menteri dan hal-hal yang merugikan umat beragama tidak berlaku lagi, karena sudah ada produk hukum yang lebih kuat dan mengikat," jelasnya di Kantor Kementerian Agama.
Editor: Antonius Eko