KBR, Jakarta - Pemerintah akan memoratorium penggunaan kawasan hutan selama dua tahun ke depan untuk keperluan korporat. Moratorium ini adalah kelanjutan dari kebijakan yang diterapkan bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono mengatakan hal itu dilakukan untuk konservasi ekosistem yang ada. Sementara bagi koorporasi waktu selama dua tahun ini bisa digunakan untuk mengevaluasi operasional yang ada, agar lebih ramah lingkungan.
“Bagi manajemen pengelolaan maka itu harus dipandang sebagai waktu untuk mereview operasional perusahaan. Bagi ekosistem itu upaya kita untuk memberikan ekosistem bernapas, tetapi harapan kita untuk menemukan bagaimana mengelola hutan yang baik,” kata Arief
Sejak 2011, Indonesia menerapkan kebijakan moratorium perizinan hutan dan lahan gambut. Bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim, tingkat deforestasi Indonesia turun drastis, dari 1,2 juta hektar antara 2003 dan 2006, menjadi 450-600 ribu hektar per tahun, dalam masa moratorium 2011 hingga 2013.
Editor: Antonius Eko